Pembelaan Misbakhun untuk Daerah Penghasil Tembakau
Tolak Rencana Penggunaan DBHCHT untuk JKN
Jumat, 20 Juli 2018 – 21:02 WIB

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara. “Setidaknya cukai hasil tembakau berkontribusi lebih dari 90 persen dari penerimaan cukai setiap tahunnya,” pungkasnya.(jpg/JPC)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah hak daerah yang harusnya diserahkan ke pemda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bela Danantara, Misbakhun Ajak Pelaku Pasar di Bursa Tetap Percaya Saham Himbara
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Misbakhun Sebut Prabowo Bakal Umumkan Soal Nasib PPN 12 Persen Sore Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan