Pembelaan Misbakhun untuk Keputusan Jokowi Pakai APBN buat Kereta Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membela keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggunaan dana APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
Legislator Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyatakan pemerintahan Presiden Jokowi terus berupaya membangun infratruktur demi memperbaiki konektivitas antar-wilayah.
Menurut Misbakhun, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta- Bandung sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
"Kereta api cepat Jakarta-Bandung, kemudian ada Surabaya-Jakarta itu dalam rangka memberikan alternatif moda transportasi kepada masyarakat untuk membangun konektivitas," kata Misbakhun pada diskusi daring bertema APBN di Antara Impitan Pajak dan Utang yang digelar DPP Partai Gelora, Rabu (20/10).
Baca juga: Warning dari Eks Menkeu Fuad Bawazier soal Proyek Kereta Cepat
Sebelumnya, pemerintah melakukan refocussing dan realokasi APBN untuk mengutamakan penanganan Covid-19.
Namun, pemerintah tetap melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang mengalami kendala dana. Pendanaan proyek kolaborasi Indonesia dengan Tiongkok itu tersendat gara-gara efek pandemi.
Oleh karena itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 untuk merevisi Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Misbakhun menyatakan dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terdapat risiko opportunity cost yang harus diantisipasi pemerintahan Presiden Jokowi.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto