Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK
Minggu, 08 September 2019 – 12:21 WIB
Indriyanto menilai RUU KPK yang ada di DPR saat ini tidak menghilangkan pola penindakan KPK. "Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," tandasnya.
"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas. Bagaimanapun harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya," kata Antasari di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada 2 Juli 2019.(fat/jpnn)
Guru besar ilmu hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menilai ide pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal wajar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar