Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

Indriyanto menilai RUU KPK yang ada di DPR saat ini tidak menghilangkan pola penindakan KPK. "Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," tandasnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya juga pernah mengusulkan pembentukan dewan pengawas untuk lembaga yang pernah dipimpinnya. Menurutnya, dewan pengawas itu pula yang nantinya bertugas mengontrol kinerja komisi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas. Bagaimanapun harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya," kata Antasari di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada 2 Juli 2019.(fat/jpnn)


Guru besar ilmu hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menilai ide pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal wajar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News