Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membela Polri dalam hal penindakan terhadap pembuat dan penyebar hoaks menjelang Pemilu 2019. Pasalnya, belakangan muncul anggapan yang menyebut Polri tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan.
Para pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) menuding Polri hanya mengusut laporan dari kubu Joko Widodo - Kiai Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf). Sebaliknya, laporan kubu Prabowo - Sandi ke polisi tentang hoaks yang dibuat dan disebar kubu Jokowi - Ma’ruf tak ditindaklanjuti.
Menurut Mahfud, sebenarnya banyak laporan kubu Prabowo - Sandi yang diproses. Di sisi lain, banyak laporan dari kubu Jokowi - Ma’ruf yang tak diproses.
“(Laporan terhadap) paslon nomor satu itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Baca juga:
Mahfud MD Punya Tujuh Fakta, KPK Sebelas
Belum Punya Pilihan di Pilpres 2019? Dengarkan Masukan dari Mahfud MD Ini
Guru besar ilmu hukum itu juga meminta Polri terus menindak pembuat dan penyebar hoaks, khususnya menjelang Pemilu 2019. Mahfud mengatakan, pihak kepolisian tidak boleh gentar lantaran dituduh melakukan kriminalisasi gara-gara menindak pelaku pembuat dan penyebar hoaks.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membela Polri dalam hal penindakan terhadap pembuat dan penyebar hoaks menjelang Pemilu 2019.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral