Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:48 WIB
Sementara soal janji pemberian uang Rp200 juta oleh Haposan pada April 2010 sebelum Sjahril berangkat ke Australia, mantan diplomat itu mengakui hal itu memang ada. Namun Sjahril tidak pernah menerima uangnya karena sejak semula dia tidak punya kepentingan sama sekali terhadap kasus Gayus ini.
Sjahril juga mengaku punya hubungan erat dengan Susno dan bahkan sudah menganggapnya sebagai adik sendiri. Tapi dia menyesalkan Susno yang pernah mengaku tidak mengenalnya waktu di DPR.
"Ini bagi saya sungguh merupakan pengalaman hidup yang pahit. Kepada Saudara Susno, saya ingin mengatakan, janganlah mengorbankan segala-galanya, menjerumuskan banyak pihak karena ambisi pribadi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU menjerat Sjahril Djpohan dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus PT SAL, Sjahril dijerat dakwaan kesatu primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kesatu subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidangan.
BERITA TERKAIT
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru