Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:48 WIB
Untuk kasus Gayus, JPU mendakwa Sjahril melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya, Sjahril melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
NAmun setelah melalui serangkaian persidangan, JPU saat mengaukan tuntutan justru membebaskan Sjahril dari dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu primair) dan pasal 5 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua primair).
Tetapi dia dituntut melanggar pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu subsidair) dan tindakan pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 jo pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua subsidair).(rnl/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru