Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:48 WIB

Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Untuk kasus Gayus, JPU mendakwa Sjahril melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya, Sjahril melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
NAmun setelah melalui serangkaian persidangan, JPU saat mengaukan tuntutan justru membebaskan Sjahril dari dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu primair) dan pasal 5 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua primair).
Tetapi dia dituntut melanggar pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu subsidair) dan tindakan pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 jo pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua subsidair).(rnl/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025