Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen. Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan ayah dan anak itu Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa Dzakiyul Fikri di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Jaksa, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan. Jaksa juga membantah memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa disebut turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Selain itu, Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas pelaku tindak pidana korupsi kedua terdakwa.
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota
BERITA TERKAIT
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang