Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB
![Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dalam surat dakwaan," sambung Jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsi, terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra mengungkapkan belum memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Zulkarnaen mempertanyakan korelasi dakwaan itu dengan dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta. Baik Dendy maupun Zulkarnaen menolak dakwaan jaksa tersebut.
Dengan adanya permintaan Jaksa pada hakim untuk menolak eksepsi itu maka sidang ayah anak itu tetap dilanjutkan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri