Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Hal itu guna mencegah timbulnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta aktivitas pembukaan institusi pendidikan harus mengedepankan aturan SKB para menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News