Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?
Gedung Asabri. Foto: foursquare

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang bisa diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Menurut Fickar, jika ke depan hasil lelang tersebut terjadi sengketa, maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.

Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

"Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.

"Jika nantinya pengadilan memutuskan 'mengembalikan' aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual," ucapnya.

Si pembeli barang lelang itu pun wajib dengan sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News