Pembeli Pupuk Wajib Registrasi
Senin, 23 Juni 2008 – 12:00 WIB

Pembeli Pupuk Wajib Registrasi
JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 tentang distribusi pupuk bersubsidi segera direvisi. Hal itu dilakukan untuk mengubah tata aturan distribusi pupuk bersubsidi untuk menghindari terjadinya kelangkaan di daerah-daerah. “Kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka. Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah tersebut,” ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo akhir pekan lalu. Daftar pembeli itu nantinya akan diverifikasi oleh Disperindag setempat. Depdag meminta pengecer melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi. Menurut dia, selain pengecer yang diberikan tugas mtertentu, distributor juga akan ditata sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terpercaya. Untuk itu, Depdag juga memasukkan klausul mengenai sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan penyelewengan dilapangan. Bentuknya bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi. “Akan ada sanksi bagi distributor nakal, “ tegasnya.
Kewajiban pencatatan pengecer ini diarahkan seperti model rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK). Pasokan pupuk dialokasikan sesuai kebutuhan pupuk bersubsidi dalam satu daerah. Selama ini, distribusi pupuk dilakukan tanpa verifikasi jumlah, lokasi, dan luas lahan peneriman. Kewajiban pencatatan pembeli oleh pengecer, dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.
Baca Juga:
Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi merupakan tanggung jawab distributor. Selanjutnya, distributor diwajibkan melaporkan dan melakukan registrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut. “Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi. Termasuk juga dicantumkan mengenai perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Perubahan rayonisasi itu didasari pertimbangan untuk penghematan biaya subsidi. “Ada juga mengenai masalah distribusi pupuk organik bersubsidi,” jelasnya. (wir)
JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 tentang distribusi pupuk bersubsidi segera direvisi. Hal itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2025, Oh Melonjak
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri
- Dukung Industri Pertambangan, Trakindo Serahkan Unit CAT MD6250 ke Thiess