Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri
Sabtu, 23 Mei 2015 – 17:23 WIB

Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri
Lebih lanjut Hastin menjelaskan, perbuatan Redi termasuk dalam kategori penelantaran istri, yakni dengan tidak memberi nafkah selama enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut juga mengganggu psikologis Titin. "Kami akan periksa kondisi psikologi Ibu Titin," tegasnya.
Redi dapat dijerat Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (din/wa/JPNN)
SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol