Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri

Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri
Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri

Lebih lanjut Hastin menjelaskan, perbuatan Redi termasuk dalam kategori penelantaran istri, yakni dengan tidak memberi nafkah selama enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut juga mengganggu psikologis Titin. "Kami akan periksa kondisi psikologi Ibu Titin," tegasnya.

Redi dapat dijerat Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (din/wa/JPNN)

SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News