Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri
Sabtu, 23 Mei 2015 – 17:23 WIB
Lebih lanjut Hastin menjelaskan, perbuatan Redi termasuk dalam kategori penelantaran istri, yakni dengan tidak memberi nafkah selama enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut juga mengganggu psikologis Titin. "Kami akan periksa kondisi psikologi Ibu Titin," tegasnya.
Redi dapat dijerat Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (din/wa/JPNN)
SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar