Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Subsidi Tepat Sasaran
Rabu, 24 Januari 2024 – 12:30 WIB

Gas LPG 3 Kilogram. Foto: Ricardo/JPNN.com
Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.(chi/jpnn)
Pembelian gas melon dengan menggunakan KTP dan/atau KK, memang bisa mengedukasi kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pimpinan DPR Sufmi Dasco Berperan Penting Aktifnya Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Eddy Soeparno Sampaikan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data Ilmiah Saat Berbicara di UGM
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap