Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan
Ilustrasi gas LPG 3 Kg: Ricardo/JPNN.com

Dengan membeli di pangkalan, kata dia, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah.

Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, di mana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi.

Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uangnya bisa dialokasikan untuk keperluan lain.

“Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya," seru Hamid.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.

Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 Kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.(chi/jpnn)

Pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran juga akan membantu penghematan APBN.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News