Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan
Dengan membeli di pangkalan, kata dia, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah.
Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, di mana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi.
Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uangnya bisa dialokasikan untuk keperluan lain.
“Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya," seru Hamid.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.
Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 Kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.(chi/jpnn)
Pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran juga akan membantu penghematan APBN.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dukung Visi Prabowo, Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas di Semarang
- Beli Elpiji 3 Kg, Kasmayanti Harus Antre
- Dukung Swasembada Pangan, Pertamina Bangun 159 Desa Energi Berdikari
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Warga di Bandung Kesulitan Memenuhi Kebutuhan
- LPG 3 Kg Langka, Eddy Soeparno: Pengecer Tetap Diperlukan, Tetapi