Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak

Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
Pengamat sosial dan militer Apep Agustiawan melihat anggaran pembelian 12 unit Mirage 2000-5, pesawat tempur dari Angkatan Udara Qatar yang dilakukan Kemenhan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/21)

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Senior Imparsial Al Araf, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk aktif mengusut dugaan adanya kickback atau komisi dalam rencana pembelian alutsista pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas oleh Kementerian Pertahanan RI dari pemerintah Qatar.

Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini, adanya dugaan kickback yang sangat fantastis sebesar USD 55,4 juta dolar atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye, bukan hanya berarti adanya dugaan korupsi akibat penyelewengan anggaran negara (APBN) tetapi juga dugaan pelanggaran Pemilu dalam konteks Pidana.

Al Araf mendasarkan seruannya terkait munculnya pemberitaan dari msn.com terkait dugaan skandal itu, yang menyebutkan juga adanya upaya investigasi Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terkait kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan-penyidikan dugaan korupsi dan membangun komunikasi serta kerjasama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5,” kata Al Araf dalam keterangannya, Sabtu (10/2).

KPK, lanjut Al Araf, perlu menjadi garda terdepan dari upaya penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi kelas kakap, yang melibatkan pejabat publik dan politik.

Menurutnya, berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dapat diproses lebih lanjut karena adanya kerjasama internasional yang baik.

Al Araf juga meminta Bawaslu RI untuk turun tangan juga dalam kasus tersebut, karena adanya indikasi kesepakatan untuk memberikan kickback yang digunakan untuk pendanaan kampanye Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi pembayaran kick-back 7% atau 55,4 juta dolar AS kepada Prabowo oleh pejabat Qatar untuk pendanaan politik pada Pilpres 2024,” pungkas Al Araf.

Bawaslu RI diharap turun tangan karena ada indikasi kickback pembelian Mirage 2000-5 itu digunakan untuk mendanai kampanye Prabowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News