Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Nomor 11 Tahun 2011 karena dinilai inkonstitusional. Menurut Uchok, hal itu bisa dilihat dari alokasi anggaran dalam APBN Perubahan 2011 yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat malah diperuntukan buat pembelian green air craft pesawat kepresidenan, pembangunan gedung DPR yang dialokasikan RP 800 miliar, serta kunjungan kerja luar negeri bagi para anggota DPR RI.
"Bentuk gugatan ini adalah kedudukan hukum dan gugatan warga negara," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi usai memasukan gugatan di gedung MK, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Menurut Uchok, anggaran dalam APBN Perubahan 2011 banyak diperuntukan kepada pemerintah dan DPR daripada dipersembahkan sebesar-besarnya untuk untuk kemakmuran rakyat. "Postur APBN-P yang masih jauh dari semangat memakmuran rakyat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi