Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB

Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Nomor 11 Tahun 2011 karena dinilai inkonstitusional. Menurut Uchok, hal itu bisa dilihat dari alokasi anggaran dalam APBN Perubahan 2011 yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat malah diperuntukan buat pembelian green air craft pesawat kepresidenan, pembangunan gedung DPR yang dialokasikan RP 800 miliar, serta kunjungan kerja luar negeri bagi para anggota DPR RI.
"Bentuk gugatan ini adalah kedudukan hukum dan gugatan warga negara," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi usai memasukan gugatan di gedung MK, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Menurut Uchok, anggaran dalam APBN Perubahan 2011 banyak diperuntukan kepada pemerintah dan DPR daripada dipersembahkan sebesar-besarnya untuk untuk kemakmuran rakyat. "Postur APBN-P yang masih jauh dari semangat memakmuran rakyat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi