Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB

Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Parahnya lagi lanjut Ucok, Anggaran untuk pembelian pesawat tersebut berasal dari utang atau anggaran BA 999.08 (belanja lain-lain) yang terdapat pada Sekertariat Negara sebesar Rp 92 milyar.
Baca Juga:
"Sedangkan tahun 2012, alokasi anggaran senilai Rp 339 Milyar yang diperoleh dari bentuk utang Promissory Note akan dialokasikan untuk pengadaan pesawat kepresidenan," tandas Uchok. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Hillary Surati Teddy Seskab, Nama Tyndale Mangamis Tak Jadi Hilang dari Daftar Calon SPPI Batch 3
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata