Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:35 WIB
Baca Juga:
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines membeberkan kronologi pengadaan pesawat jenis MA-60 itu. Menurut dia, pengadaan pesawat MA 60 itu berawal dari adanya kebutuhan. "Ketika itu, banyak bupati di daerah yang ingin dilayani dengan penerbangan Merpati. Jadi kita lantas mencari pesawat yang cocok buat ke daerah-daerah," cetusnya.
Lantaran belum ada Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perlunya Pelaporan untuk Pengadaan Barang, Merpati lalu memutuskan melaporkan kebutuhan itu kepada Kementerian Perhubungan. Bak gayung bersambut, ada tawaran dari Xian Air Craft selaku produsen MA-60. Kemudian, terjadi pembicaraan di antara keduanya di Point Comission Meeting Indonesia-China pada 29 Agustus 2005.
Sardjono mengatakan, Xian Aircraft Company selaku produsen mempersyaratkan adanya persetujuan dari pemerintah sebagai kuasa pemegang saham, skema finansial, dan penandatanganan kedua belah pihak. "Karena mendesak dan belum mendapat skema finansial, kami memutuskan lease (sewa) dengan kondisi kalau skema finansial ditemukan, uang lease dikembalikan," terangnya.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA)
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran