Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:35 WIB
Dia menegaskan, sebelum memutuskan mengambil MA-60 sebagai pilihan, Merpati telah menyeleksi produsen pesawat lainnya, termasuk sempat menerima tawaran dari PT Dirgantara Indonesia. Tapi akhirnya, Merpati tidak jadi mengambil pesawat dalam negeri karena ketika itu produksi CN-250 dihentikan. "Kita kembali seleksi pesawat-pesawat dari luar," ungkapnya.
Akhirnya, maskapai pelat merah itu mempertimbangkan untuk menyeleksi beberapa jenis pesawat dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk penerbangan ke daerah-daerah, antara lain ATR 72, Dash 8 Q 400 tipe propeler dari Bombardier Aerospace. "Mereka semua mahal, bisa USD 19-20 juta per unit. Makanya, pilihan pada MA-60 (harganya disebutkan USD 11,2 juta per unit-red)," kata Sardjono.
Selanjutnya, Merpati memutuskan menyewa dua unit MA-60 pada 2007 dengan menggunakan dana hasil usaha sebagai security deposit. Sardjono mengatakan, penyertaan modal negara sebesar Rp 75 miliar dan Rp 450 miliar yang dianggarkan dalam APBN 2005 sama sekali tidak digunakan untuk pembiayaan sewa dua pesawat itu. "Kita tidak pakai dana itu," tuturnya.
Pada awalnya, Merpati hanya mengajukan pinjaman kepada pemerintah untuk pengadaan pesawat tersebut. Namun, belakangan, pemerintah menyepakati metode penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement). Sebagai syaratnya, Merpati harus menyusun strategic business unit (SBU) agar Kementerian Keuangan mendapatkan jaminan bahwa maskapai nasional itu sanggup membayar pinjaman.
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA)
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap