Pembelian Saham Newmont Sah
Selasa, 25 Oktober 2011 – 02:44 WIB

Pembelian Saham Newmont Sah
JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pembelian tersebut tidak sah karena tidak disertai persetujuan DPR. Sedangkan pemerintah tetap beranggapan pembelian itu tidak melanggar hukum dan tidak perlu meminta izin parlemen. Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," katanya.
"Kita sangat konfiden bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," kata Menkeu di kantornya, Senin (24/11).
Menkeu mengatakan pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementara. Izin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen. "Yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 41 di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat
BERITA TERKAIT
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK