Pembelian Saham Newmont Sah
Selasa, 25 Oktober 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pembelian tersebut tidak sah karena tidak disertai persetujuan DPR. Sedangkan pemerintah tetap beranggapan pembelian itu tidak melanggar hukum dan tidak perlu meminta izin parlemen. Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," katanya.
"Kita sangat konfiden bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," kata Menkeu di kantornya, Senin (24/11).
Menkeu mengatakan pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementara. Izin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen. "Yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 41 di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item