Pembentukan 3 DOB di Papua Tetap Berjalan Meski Menuai Pro & Kontra
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengatakan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua akan berjalan sesuai target pemerintah pusat dan DPR RI meski menuai pro dan kontra.
Legislator asal Papua itu menganggap pro dan kontra akhir-akhir ini terkait pembentukan DOB merupakan hal yang biasa terjadi.
“Pro dan kontra adalah hal biasa. Namun, kebijakan pemerintah tetap berjalan,” tegas Yan Mandenas dalam siaran pers pada Minggu (24/4/2022).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan strategi pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan di Papua harus menggunakan berbagai cara. Salah satunya adalah otonomi khusus Papua (Otsus) yang dilanjutkan dengan pembentukan DOB.
Menurut Yan, DPR telah mengesahkan RUU pembentukan tiga DOB, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dan sudah dikirim kepada Presiden. Ketiga RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.
Yan menjelaskan DPR saat ini menunggu Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan selanjutnya akan melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang pemekaran wilayah.
“Slot yang dikasih berdasarkan kemampuan fiskal negara hanya bisa membantu pemekaran wilayah di tiga provinsi baru, untuk tahun 2023. Kami bisa resmikan sehingga nanti desain panjangnya ada 7 provinsi di Papua. Sisanya menyusul,” kata Yan.
Yan pun menegaskan pembahasan RUU terus akan dilakukan dan kemungkinan berlanjut lagi di tahun 2023.
Yan Mandenas mengatakan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua akan berjalan sesuai target pemerintah pusat dan DPR RI meski menuai pro dan kontra.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online