Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry
Rabu, 16 Mei 2012 – 00:25 WIB
Ketua Bawaslu, Muhammad, menambahkan, Bawaslu sebenarnya tidak mewakili personal, melainkan perwakilan dari unsur lembaga lembaga. “Jadi tidak membawa suara orang perorang,” tegasnya, Selasa (15/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Muhammad, wakil dari Bawaslu di DKPP itu nantinya menjadi corong menyuarakan hasil keputusan pleno di Bawaslu. “Tidak ada keputusan personal, tanpa didasari atau dikuatkan keputusan pleno sebelumnya,” ujarnya.
“Apapun yang disampaikan unsur Bawaslu, adalah apa yang menjadi keputusan pleno Bawaslu di tingkat internal untuk diteruksan dalam tingkat DKPP,” tambah Muhammad.
Seperti diketahui, berdasarkan perintah UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, dua bulan sejak Anggota KPU dan Bawaslu dilantik harus sudah terbentuk DKPP. Berarti 11 Juni 2012 sudah terbentuk. Unsur dalam DKPP sesuai UU tersebut adalah masing-masing satu dari KPU dan Bawaslu, serta lima tokoh masyarakat yang masing-masing diusulkan dua dari pemerintah dan tiga dari DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Senin pekan depan Komisi II akan menggelar rapat terbuka, sekaligus rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita