Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry

Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry
Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry
Ketua Bawaslu, Muhammad, menambahkan, Bawaslu sebenarnya tidak mewakili personal, melainkan perwakilan dari unsur lembaga lembaga. “Jadi tidak membawa suara orang perorang,” tegasnya, Selasa (15/5).

      

Dijelaskan Muhammad, wakil dari Bawaslu di DKPP itu nantinya menjadi corong menyuarakan hasil  keputusan pleno di Bawaslu. “Tidak ada keputusan personal, tanpa didasari atau dikuatkan keputusan pleno sebelumnya,” ujarnya.

“Apapun yang disampaikan unsur Bawaslu, adalah apa yang menjadi keputusan pleno Bawaslu di tingkat internal untuk diteruksan dalam tingkat DKPP,” tambah Muhammad.

      

Seperti diketahui,  berdasarkan perintah UU nomor 15 tahun 2011  tentang penyelenggaraan pemilu, dua bulan sejak Anggota KPU dan Bawaslu dilantik harus sudah terbentuk DKPP. Berarti 11 Juni 2012 sudah terbentuk. Unsur dalam  DKPP sesuai UU tersebut adalah masing-masing satu dari KPU dan Bawaslu, serta lima tokoh masyarakat yang masing-masing diusulkan dua dari pemerintah dan tiga dari DPR. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Senin pekan depan Komisi II akan menggelar rapat terbuka, sekaligus rapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News