Pembentukan DOB Harus Dilakukan Selektif
Rabu, 05 Mei 2010 – 23:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan, untuk memperbaiki proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), ke depan harus dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Komisi II dan Kemdagri sepakat untuk menyempurnakan syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru tersebut secara menyeluruh," ungkap Chairuman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II dengan Mendagri, di Gedung DPR, Rabu (5/5). Selanjutnya, terkait soal implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Komisi II DPR pun mendorong Kemdagri agar konsisten melaksanakan tahap-tahap kegiatan untuk tahun 2010 hingga 2012. Laporan atas pelaksanaan tahap-tahap kegiatan tersebut, ditegaskan musti dilaporkan kepada Komisi II DPR secara berkala, kontinyu dan tertulis. Komisi II juga meminta grand design SIAK agar segera direalisasikan, dan dilaporkan ke Komisi II DPR paling lambat akhir Juni 2010. Untuk pendalaman grand design SIAK serta tahap-tahap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, akan dibicarakan secara lebih intensif antara Komisi II DPR dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemdagri.
Terkait dengan hasil evaluasi perkembangan DOB, lanjut Chairuman, Komisi II DPR akan terus mendorong pemerintah dalam hal ini Kemdagri, untuk melakukan pembinaan, monitoring dan fasilitasi secara khusus, terhadap daerah-daerah tersebut. "Hal ini penting, agar kapasitas kelembagaan pemerintah daerah tersebut dapat meningkat, sehingga tujuan awal pemekaran daerah dapat tercapai. Mengenai masalah DOB, nantinya akan dibahas secara lebih intensif dengan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri," ujarnya pula.
Baca Juga:
Sementara, kesimpulan lain dalam Raker tersebut adalah, Komisi II DPR meminta kepada Kemdagri untuk segera menyelesaikan perbatasan antar daerah kabupaten/kota dan atau provinsi, khususnya akibat pemekaran yang bermasalah di lapangan, dengan menyesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut serta melibatkan pemerintahan daerah antar wilayah yang saling berbatasan. Masalah perbatasan ini juga disebtukan akan dibahas secara lebih intensif dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan, untuk memperbaiki proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), ke depan harus dilakukan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri