Pembentukan Holding BUMN Energi Harus Penuhi 8 Syarat Ini
jpnn.com - JAKARTA - Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk holding energi dan akan dipimpin PT PLN (Persero) mendapat penolakan.
Pemerhati masalah energi, AM Putut Prabantoro pembentukan holding BUMN energi saat ini bisa dikatakan jauh dari transparansi.
"Kenapa tiba-tiba dipilih PLN sebagai leader-nya juga tidak jelas. Padahal kita semua tahu utang PLN itu cukup besar," katanya di Jakarta, Kamis (27/10).
Ia mengatakan, pembentukan holding BUMN energi harus memenuhi setidaknya delapan hal strategis.
Pertama, kata dia, terkait amanat pasal 33 UUD 1945 pasal tentang kekayaan sumber daya alam setinggi-tingginya untuk kemakmuran rakyat yang harus dipenuhi.
Keduanya, sumber daya alam harus menjadi ikatan strategis untuk memperkuat NKRI.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya energi menjadi salah satu syarat utama dalam mencapai amanat UUD 1945 tentang kekayaan alam dan kemakmuran bangsa.
Penulis buku ‘Migas, the Untold Story’, ini mengatakan hal keempat ialah soal kesehatan finansial dan besarnya perusahaan. Hal ini cukup penting karena harus menjadi acuan pemerintah.
JAKARTA - Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk holding energi dan akan dipimpin PT PLN (Persero) mendapat penolakan.
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal