Pembentukan Holding BUMN Energi Harus Penuhi 8 Syarat Ini

"Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan," katanya.
Kelima, kata Putut, soal keterlibatan BUMD di seluruh Indonesia. BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada.
"Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” katanya.
Keenam, lanjut Putut, terkait dengan amanat pasal 33 UUD 1945, maka BUMD seluruh Indonesia harus diberi hak opsi untuk membeli saham dari holding tersebut.
"Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” katanya.
Yang kedelapan, sambung Putut, pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wacana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membentuk holding energi dan akan dipimpin PT PLN (Persero) mendapat penolakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan