Pembentukan Karakter di Sekolah Swasta Lebih Siap

Pembentukan Karakter di Sekolah Swasta Lebih Siap
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai, selama ini ada yang salah dalam implementasi UU Sisdiknas.

UU yang mengamanatkan pembentukan karakter ada di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), tapi pelaksanaannya di lapangan justru kacau balau. SD dan SMP dipecah seolah-olah berbeda, padahal keduanya sama.

"UU Sisdiknas itu jelas mengamanatkan pendidikan karakter dimulai SD sampai SMP. Itu sebabnya ada pembaruan kurikulum termasuk K-13 yang intinya untuk pembentukan karakter," kata Menteri Muhadjir yang memberikan sambutan di Global Sevilla Pulo Mas, Rabu (5/4).

Siswa SD dan SMP, diwajibkan mendapatkan 70 persen pendidikan dasar berupa pembentukan karakter, 30 persen pengetahuan. Untuk sekolah swasta seperti Global Sevilla menurut Muhadjir sebenarnya sudah selesai pembentukan karakter.

Apa yang dilakukan Global Sevilla dengan menerapkan kurikulum nasional, Cambridge International Curriculum, dan International Primary Curriculum sudah berada di jalur yang benar. Apalagi sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) ini sejak awal telah mengintegrasikan pengembangan karakter dan prestasi akademik.

"Kalau saya lihat, sekolah swasta lebih siap menjalankan program pembentukan karakter di mana jam belajarnya bisa delapan jam. Berbeda dengan negeri yang hanya lima sampai enam jam," ujarnya.

Menanggapi ini, Direktur Sekolah Global Sevila Robertus Budi Setiono mengatakan, siap menjalankan program pemerintah dalam pembentukan karakter.

Salah satu bentuk kesiapan Global Sevilla adalah dengan membangun gedung SMP dan SMA yang nantinya bisa digunakan sebagai pusat studi kebinekaan, pendidikan karakter, dan pusat praktik mindfulness (metode pengajaran yang membawa anak-anak pada kekinian).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai, selama ini ada yang salah dalam implementasi UU Sisdiknas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News