Pembentukan Komisi Pengawas Haji Dikebut
Senin, 04 Oktober 2010 – 20:13 WIB
Dari pemerintah, tim akan diminta dari Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan Udara, dan Kementerian Kesehatan. "Tim ini sangat penting untuk membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, terutama dari sisi pengawasan dan pengendalian,” kata Zainal.
Baca Juga:
KPHI atau dikenal pula dengan tim 9 yang dibentuk mulai musim haji 1431 hijriyah ini diadakan atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji musim lalu. Pembentukan KPHI sesuai dengan amanat UU No.13/2008. "Setiap tahun kita harap ada perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, tentu seiring dengan peningkatan jumlah jemaah haji kita," ungkapnya.
Sebelumnya, sudah dilakukan rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono. Rakor itu diikuti enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Konjen RI di Jeddah Zakaria Anshar.
Berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan. Sepekan lagi jemaah akan diterbangkan ke tanah suci, ratusan petugas haji dan petugas kesehatan sudah lebih dulu berada di tanah suci. Sebagian petugas akan berangkat bersama jemaah yang tergabung dalam rombongan kloter (kelompok terbang).
JAKARTA- Pemerintah akan mempercepat pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Agar seleksi anggota komisi berjalan efektif, Menteri Agama
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut