Pembentukan Komponen Cadangan Berpotensi Mengancam Demokrasi dan Langgar HAM

Pembentukan Komponen Cadangan Berpotensi Mengancam Demokrasi dan Langgar HAM
Ilustrasi lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pembentukan Komponen Cadangan yang awalnya diinisiasi Kementerian Pertahanan masih menuai pro dan kontra di tengah publik. Pasalnya, Komcad dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Hal ini disampaikan Dosen Fisip Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman dalam diskusi virtual Forum 4 De Facto dengan tema "Komponen Cadangan dan Ancaman Masa Depan Indonesia" pada Jumat (19/2).

"Isu tentang Komponen Cadangan ini bisa mengarah kepada konflik horizontal yang muncul. Ini fenomena bagaimana kebijakan tersebut sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Airlangga.

Dia menilai jika Komponen Cadangan resmi terbentuk, maka itu menjadi salah satu ancaman terhadap keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.

"Ini menjadi satu ancaman bagi demokrasi Indonesia. Ini suatu era kekuasaan di berbagai negara memiliki kecenderungan secara mendalam mengintervensi hak sipil setiap warga negara. Di mana kemudian wilayah-wilayah antara dimensi pertahanan tidak ada batasan yang jelas," sambungnya.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk ancaman terhadap demokrasi itu lantaran kini banyak sikap kritis dari barisan oposisi pemerintah dan langsung dicap oleh barisan kekuasaan sebagai musuh publik.

"Letak dari Komponen Cadangan itu bisa membahayakan unsur demokrasi kita. Bagaimana upaya itu bisa dilakukan karena ketika artikulasi kritis itu sebagai public enemy yang menjelaskan ancaman Indonesia terhadap Indonesoa itu adalah proxy war. Isu radikal selalu dihubungkan dengan otoritas politik negara tanpa adanya kejelasan dan data-data," pungkasnya. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Isu tentang Komponen Cadangan ini bisa mengarah kepada konflik horizontal yang muncul dan pelanggaran HAM.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News