Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Para pembicara FGD yang bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Perspektif Budaya Hukum yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Humas BPIP

Dia percaya Mahkamah Etika akan menjadi institusi yang berperan penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan penyelenggara negara.

“Saya yakin timing-nya sudah tepat. Kita buat Undang-Undang tentang etika berbangsa dan Mahkamah Etika Nasional. Undang-undang ini akan mengatur substansi etika dan infrastruktur pendukungnya, tidak hanya menyangkut penyelenggara negara, tetapi juga semua jabatan publik," tegasnya.

Jimly menambahkan pelanggaran etika bukan hanya terjadi di kalangan penyelenggara negara, tetapi juga di berbagai organisasi profesional dan sektor publik lainnya.

“Etika jabatan publik lebih luas dari sekadar etika penyelenggara negara. Ada masalah serius di berbagai sektor, dari polisi hingga partai politik, bahkan di dunia kesehatan dan organisasi profesional," ujar Jimly.

Hakim Agung sekaligus Guru Besar Hukum di Universitas Krisnadwipayana Topaen Gayus Lumbuun menekankan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa.

Menurut Gayus, etika muncul ketika hukum tidak lagi mampu mengatasi persoalan yang terjadi, terutama ketika menghadapi krisis multidimensi seperti yang dialami Indonesia pada 1998.

“Secara etika, sangat mungkin sebuah kebijakan menjadi lebih bijaksana daripada sekadar mengikuti aturan hukum. Namun, apakah kebijaksanaan penyelenggara negara selalu berjalan baik? Ternyata tidak," kata Gayus.

Dia mengutip tulisan Jimly yang menyebutkan bahwa hukum yang diberlakukan sebagai undang-undang memang baik, tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat oleh individu atau kelompok untuk menegakkan kekuasaan pribadi.

Indonesia sudah saatnya memiliki lembaga yang khusus menagani pelanggaran etika, yaitu Mahkamah Etika Nasional guna memperbaiki etika penyelenggara negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News