Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Kok Muncul?

Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Kok Muncul?
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan lembaga pengawas independen dari unsur internal dan eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba muncul dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

Padahal sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas ini diklaim tidak akan dimasukkan dalam rekomendasi.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengklaim bahwa semua fraksi sebelumnya sudah sepakat lembaga pengawas independen tidak dimasukkan dalam rekomendasi.

“Kami dari Nasdem tidak setuju lembaga pengawas. Jadi itulah kami tidak memerhatikan. Tapi kami sudah sepakat lembaga pengawas tidak dimasukan,” kata Taufiqulhadi usai rapat paripurna DPR.

Taufiqulhadi pun mengaku kaget, pembentukan lembaga pengawas independen KPK tiba-tiba dibacakan dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

“Ini adalah yang dibacakan rekomendasi versi yang lama. Berarti ini adalah sesuatu yang telah disepakati, dan kami tidak setuju,” jelasnya.

Dia mengatakan mungkin saja pada rapat waktu itu Agun Gunandjar tidak hadir karena tengah menjadi saksi perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Karena mungkin Pak Agun pada waktu itu tidak hadir karena dia menjadi saksi Pak Setnov,” katanya.

Rekomendasi dari Pansus Hak Angket KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News