Pembentukan OSS Dinilai Langgar Undang-Undang

Pembentukan OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
Teguh Juwarno. Foto: Humas DPR

OSS muncul setelah ditetapkan pemerintah dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News