Pembentukan Panwas Dikebut
Jumat, 19 Maret 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri atas tujuh Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sah dan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang. Hasil pleno menyepakati sejumlah langkah penting. Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwas yang sah, maka Panwas di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwas yang dibentuk DPRD, bukan Panwas yang sah. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah,” tegas dia.
Salah satunya, menginstruksikan agar Panwas Provinsi yang belum melakukan seleksi terhadap Panwas Kabupaten/Kota agar segera melakukan seleksi. Begitu juga untuk Panwas Kabupaten/Kota yang belum menyeleksi Panwas Kecamatan, segera melakukan seleksi. Bawaslu juga menginstruksikan jajaran Panwas untuk mensosialisasikan putusan MK tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, Panwas juga diminta berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada. Diperintahkan juga untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Panwas untuk mendapatkan data-data yang menjadi objek pengawasan sesuai tahapan pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain