Pembentukan Panwas Mengacu Edaran KPU-Bawaslu
Kamis, 18 Februari 2010 – 02:03 WIB
JAKARTA - Kisruh pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya reda. Mendagri Gamawan Fauzi sebagai mediator telah menemukan solusi konflik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu. Dualisme yang ada saat ini adalah calon atau anggota panwas bentukan Bawaslu dan KPU. Dari Bawaslu, panwas yang sudah dilantik adalah mereka yang berasal dari panwas pemilu legislatif dan pilpres. Sementara itu, sejumlah KPU daerah sudah menyeleksi dan menghasilkan enam nama calon yang wajib diuji Bawaslu.
"Dalam rapat yang berakhir Selasa 16/2), disepakati tetap berpedoman kepada SEB (Surat Edaran Bersama) KPU dan Bawaslu," kata Gamawan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR kemarin (17/2). Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi II DPR menunjuk Mendagri untuk menyelesaikan kisruh pembentukan panwas pilkada tersebut. KPU dan Bawaslu di-deadline seminggu, terhitung sejak 10 Februari, untuk membereskan masalah itu.
Baca Juga:
Menurut Gamawan, pertemuan KPU dan Bawaslu yang difasilitasi Kemendagri berlangsung 11 dan 16 Februari. SEB pembentukan panwas menjadi jalan tengah. "Disepakati untuk menginventarisasi dan menyisir kembali panwas yang sudah dilantik," ujarnya. Dalam hal ini, akan diperiksa kembali apakah pelantikannya sudah sesuai dengan SEB.
Baca Juga: