Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB

Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sarat kepentingan. Artinya dinas maupun badan yang dibentuk hanya berdasarkan titipan saja dan bukan atas dasar kebutuhan serta visi misi daerah.
"Dari hasil evaluasi pemerintah, banyak UPTD yang tidak sesuai visi-misi daerah. Akibatnya jadi tidak efektif dan malah memboroskan anggaran," kata Deputi Kelembagaan Kemenpan & RB, Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).
Munculnya UPTD yang tidak sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perangkat Daerah membuat belanja pegawai semakin membengkak. Yang harusnya maksimal 35 persen, menjadi 65 persen.
"Biasanya UPTD dibentuk selesai pilkada. Karena calon kepala daerahnya punya banyak hutang budi ke orang, akhirnya dia bentuk dinas atau badan baru. Padahal perangkat daerah yang ada sudah banyak," ucapnya.
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya