Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sarat kepentingan. Artinya dinas maupun badan yang dibentuk hanya berdasarkan titipan saja dan bukan atas dasar kebutuhan serta visi misi daerah.
"Dari hasil evaluasi pemerintah, banyak UPTD yang tidak sesuai visi-misi daerah. Akibatnya jadi tidak efektif dan malah memboroskan anggaran," kata Deputi Kelembagaan Kemenpan & RB, Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).
Munculnya UPTD yang tidak sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perangkat Daerah membuat belanja pegawai semakin membengkak. Yang harusnya maksimal 35 persen, menjadi 65 persen.
"Biasanya UPTD dibentuk selesai pilkada. Karena calon kepala daerahnya punya banyak hutang budi ke orang, akhirnya dia bentuk dinas atau badan baru. Padahal perangkat daerah yang ada sudah banyak," ucapnya.
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan