Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB
Kejadian seperti ini, lanjut Ismadi, banyak terjadi di hampir semua daerah. Dia mencontohkan Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa daerah lainnya. Untuk mengatasi itu, DPRD harusnya berperan untuk jadi penghadang utama. Sayangnya, peran DPRD tidak sesuai harapan. Sebab di beberapa daerah, dewan justru ikut mendorong pembentukan dinas atau badan baru.
"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baru. Karena tugas legislatif mengawasi eksekutif. Kalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK