Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:46 WIB

Pembentukan Perangkat Daerah Sarat Kepentingan
Kejadian seperti ini, lanjut Ismadi, banyak terjadi di hampir semua daerah. Dia mencontohkan Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa daerah lainnya. Untuk mengatasi itu, DPRD harusnya berperan untuk jadi penghadang utama. Sayangnya, peran DPRD tidak sesuai harapan. Sebab di beberapa daerah, dewan justru ikut mendorong pembentukan dinas atau badan baru.
"Harusnya DPRD yang menghalangi eksekutif membentuk badan baru. Karena tugas legislatif mengawasi eksekutif. Kalau melenceng, legislatif harus langsung mengambil tindakan," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mencium pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Lepas 6 Orang Utan di Kaltim, Menhut: Mudah-mudahan Mereka Bahagia
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda