Pembentukan TGPF Kematian Petugas KPPS Tergantung Kesepakatan Pemerintah dan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, pembentukan TGPF juga tergantung antara pertemuan pemerintah dengan Komisi II DPR maupun Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Kemarin sudah dibahas, mereka menyerahkan kepada pemerintah untuk membentuk tim. Nanti akan sangat tergantung antara pertemuan pemerintah dengan Komisi II maupun KPU,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Politikus Partai Golkar yang disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa yang lebih penting adalah mengungkap apakah ada keganjilan dari kematian petugas-petugas KPPS itu yang dituding ada kejanggalan.
“Tetapi, tidak ada keluarga yang komplain secara masif. Bahkan keluarga juga tidak ingin diotopsi karena menurut mereka kematiannya wajar karena ada riwayat kesehatan yang diderita,” ujarnya.
BACA JUGA: 3 Alasan Said Iqbal tentang Perlunya Dibentuk TGPF Kematian Petugas KPPS
Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya ikut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya 469 jajaran KPU dan 92 Bawaslu di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.
"Menurut kami mereka adalah pahlawan demokrasi. Kami Fraksi Partai Golkar mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya,” kata Adies di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Sejumlah pihak mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman