Pembentukan Tim PPHAM untuk Menghidupkan Kembali Komunisme? Mahfud Jawab dengan Tegas
![Pembentukan Tim PPHAM untuk Menghidupkan Kembali Komunisme? Mahfud Jawab dengan Tegas](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/08/22/ketua-kompolnas-mahfud-md-saat-rapat-dengar-pendapat-dengan-1pau.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi tudingan bahwa pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) untuk menghidupkan kembali komunisme di Tanah Air.
Mahfud MD menegaskan tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Tudingan sebelumnya merebak karena kerja Tim PPHAM meninjau sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa 1965-1966.
"Itu tidak benar, karena berdasarkan hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban dari PKI, tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul saat itu, termasuk para ulama dan keturunannya," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud menjabat Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.
Dia sebelumnya menyampaikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut, menjadi bukti bahwa tudingan terkait upaya membangkitkan komunisme sama sekali tidak benar.
"Tidak benar, misalnya mau memberi angin kepada lawan Islam karena (peristiwa pembunuhan) dukun santet di Banyuwangi, itu yang akan diselesaikan dan disantuni atas rekomendasi Tim PPHAM ini semuanya ulama," ucapnya.
Langkah yang diambil pemerintah membentuk tim PPHM untuk menghidupkan kembali komunisme? Mahfud menjawab dengan tegas.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE