Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI
Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:43 WIB
"Jadi, tidak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab, yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," pungkas Yayan.(mcr8/jpnn)
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan PB PMII Masa Khidmat 2024-2027: Era Baru Menuju Indonesia Maju
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak