Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI
Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:43 WIB

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI. Ilustrasi/Foto: JPNN.Com
"Jadi, tidak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab, yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," pungkas Yayan.(mcr8/jpnn)
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PB IKA PMII Menggelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU