Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI

Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI. Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

"Jadi, tidak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab, yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," pungkas Yayan.(mcr8/jpnn)

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi KPUD ialah hak prerogatif KPU RI


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News