Pemberangkatan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polairud Polda Kepri
Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:20 WIB
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (antara/jpnn)
Polairud Polda Kepri menggagalkan pemberangkatan 4 calon PMI ilegal ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel