Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kertajati Langgar Aturan
Jumat, 20 Juli 2018 – 00:44 WIB

Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Seluruh jemaah haji asal Provinsi Jawa Barat sudah diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap sejak 18 Juli 2018. Proses ini akan berlangsung hingga 15 Agustus 2018. (esy/jpnn)
Jika Jemaah haji dipaksakan diberangkatkan dari Bandara Kertajati, itu berpotensi menyalahi Undang-Undang No 13 tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya