Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara

Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam catatan akhir tahun 2024, Kejagung menyelamatkan keuangan negara yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa (31/12), merinci selama 2024 institusinya melakukan penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.

Adapun total kerugian negara di tahun 2024 mencapai Rp 310,61 triliun dan 58 kg emas, di mana sekitar Rp 300 triliun di antaranya berasal dari kasus timah.

"Apresiasi Kejagung yang telah bekerja luar biasa sepanjang tahun 2024 lalu. Banyak sekali kasus kakap yang berhasil terbongkar, mulai dari megakorupsi timah, kasus suap putusan Ronald Tannur," ucap Sahroni di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Atas kinerja tersebut, Sahroni mendorong Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tahun 2025 ini.

"Namun di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting," tuturnya.

Legislator Fraksi NasDem itu ingin pada 2025 ini dapat menjadi titik balik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selaku Pimpinan Komisi III, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong pemberantasan korupsi pada 2025 fokus pada pengembalian kerugian negara. Koruptor juga harus dihukum berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News