Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara

"Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansi penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Sahroni, kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri sehingga bisa lebih maksimal dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya," ucap Sahroni.
Politikus asal Dapil DKI Jakarta itu berharap hukuman bagi para koruptor bisa lebih maksimal.
"Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya," kata Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong pemberantasan korupsi pada 2025 fokus pada pengembalian kerugian negara. Koruptor juga harus dihukum berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara