Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
"Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansi penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Sahroni, kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri sehingga bisa lebih maksimal dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya," ucap Sahroni.
Politikus asal Dapil DKI Jakarta itu berharap hukuman bagi para koruptor bisa lebih maksimal.
"Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya," kata Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong pemberantasan korupsi pada 2025 fokus pada pengembalian kerugian negara. Koruptor juga harus dihukum berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah