Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah
JAKARTA--Pemberantasan korupsi sebagai amanat presiden dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004, baik pusat maupun daerah masih rendah. Lihat saja nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setelah penerapan Inpres tersebut selama lima tahun hanya meningkat 0,8 persen (dari 2,0 menjadi 2,8) dalam skala IPK 0 sampai 10.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pencegahan korupsi dipengaruhi penataan sistem dan manajemen kinerja aparatur negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Hasil evaluasi saat ini menunjukkan pelaksanaan Inpres dan RB telah menunjukkan peningkatan positif meski belum capai sasaran.

"Penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 (2005-2010) hanya meningkatkan IPK 0,8 persen," kata Azwar saat membuka Rakornas Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi melalui Penataan Sistem dan najemen Kinerja Aparatur Negara dalam rangka Reformasi Birokrasi, Senin (7/11).

Perbaikan sistem birokrasi yang masih bersifat parsial ikut memicu rendahnya upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga pencapaian tujuan sasaran belum sepenuhnya didukung siklus manajemen kerja yang utuh, sehingga belum dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pencegahan korupsi.

JAKARTA--Pemberantasan korupsi sebagai amanat presiden dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004, baik pusat maupun daerah masih rendah. Lihat saja nilai Indeks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News