Pemberantasan Korupsi Dinilai Jalan di Tempat
Senin, 22 Oktober 2012 – 15:17 WIB
JAKARTA - Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (KUPAS) dan Gerakan Nasional Indonesia Berintegritas (GNIB) menyoal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak kunjung merespon gagasan pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik Murni (UU-PTM). Mereka menganggap slogan pemberantasan korupsi yang didengungkan pemerintahan SBY hanya sebatas jualan “Dalam surat ke SBY per 23 April silam, kami bahkan memberi semacam tenggat waktu, agar SBY setidaknya memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pembuktian Terbalik Murni ini pada 17 Agustus 2012 karena kami tahu, tidak mudah melahirkan UU. Tapi jangankan berusaha memenuhi tenggat waktu tersebut, merespon pun sama sekali tidak dilakukannya,” ungkap Utama Kayo.
“Sebetulnya KUPAS/GNIB sudah mengirimkan surat berisi gagasan pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik Murni ke SBY, 23 April silam. Ini kami lakukan karena dalam dua kali kampanye Pilpresnya di tahun 2004 dan 2009, SBY menjanjikan program pemberantasan korupsi. Apalagi dia sudah berkali-kali menyatakan akan memimpin langsung perang melawan korupsi. Sayangnya, sampai kini janji-janji kampanye dan pernyataan perang melawan korupsi itu tidak kunjung terbukti,” kata Koordinator GNIB, Mulyadi Mamoer, di Jakarta, Senin (22/10).
Di tempat yang sama, Ketua KUPAS bidang Good Corporate Governance (GCG) Utama Kayo menjelaskan, KUPAS/GNIB sudah pesimistis terhadap komitmen SBY selaku presiden untuk pemberantasan korupsi. Pasalnya, dari waktu ke waktu kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik kian merajalela. Pelantikan dan promosi terpidana korupsi sebagai pejabat seperti belum lama ini terjadi, makin menunjukkan bukti rendahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (KUPAS) dan Gerakan Nasional Indonesia Berintegritas (GNIB) menyoal sikap Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru