Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Kamis, 11 Juni 2009 – 15:47 WIB
![Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik di tanah air untuk meningkatkan kualitas. Paling tidak, ini terlihat dari meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,6 pada 2008.
Menurut Plh Sekretaris Kementerian Negara PAN Herry Yana Sutisna dalam rilisnya tertanggal 11 Juni 2009 yang dikirimkan ke JPNN, untuk memperoleh hasil yang lebih baik lagi, diperlukan partisipasi nyata dari semua pihak, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan.
”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bangkit bersama, bersatu berantas korupsi dengan segenap cara yang konkret dan operasional,” ujarnya.
Diingatkan, upaya-upaya tersebut harus merupakan bagian dari suatu tatanan kesisteman yang bersifat holistik, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, adanya sikap permissive dari masyarakat terhadap perilaku koruptif dalam bentuk pungutan liar, merupakan kendala serius dalam memecahkan fenomena korupsi secara holistik dan komprehensif.
Baca Juga:
Menurut Herry Yana, pembenahan secara menyeluruh itu diperlukan untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi, termasuk pemberian renumerasi yang memadai bagi PNS, dibarengi penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku korupsi.
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK