Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Kamis, 11 Juni 2009 – 15:47 WIB
”Disusunnya Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA – APIP) dimaksudkan untuk memecahkan berbagai permasalahan, antara lain ketidak efektifan pengawasan intern,” cetusnya.
Selain itu, lanjut Herry Yana, proses audit yang tidak transparan, kualitas integritas pengendali teknis dan pengendali mutu audit yang kurang memadai. “Sayangnya, saat ini belum ada pedoman kendali mutu audit APIP yang terdiri dari terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, Inspektorat, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sesmen PAN menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh implementasi program aksi yang bersifat formalitas. ”Lebih dari itu, harus ditunjang dengan komitmen yang tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya,” tandasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi