Pemberantasan Korupsi jangan Tambal Sulam
Rabu, 28 November 2018 – 19:36 WIB
Uang barang bukti kasus korupsi disita KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Jadi jangan sepotong-sepotong. Jadi revisinya nanti bukan hanya pasal per pasal apa yang perlu diperbaiki dan tidak diperbaiki," katanya.
Kendati demikian, Fadli mendukung semangat untuk melakukan perubahan aturan demi memantapkan pemberantasan korupsi.
"Semangat itu saya kira sah-sah saja. Kami mendukung semangat itu," ungkapnya.
Karena itu, dia menegaskan, semua aturan yang terkait pemberantasan korupsi harus dikaji lagi.
"Iya menurut saya, biar penempatannya holistik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk memperkuat pemberantasan rasuah. (boy/jpnn)
Jadi jangan sepotong-sepotong, revisinya nanti bukan hanya pasal per pasal apa yang perlu diperbaiki dan tidak diperbaiki.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Wakil Ketua MPR Bicara Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto