Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK

Saat itu, untuk pemulihan keamanan dan ketertiban, merupakan tugas Polri.
Namun, presiden memberikan kewenangan kepada TNI lewat Komkamtib. Dalam perjalanannya, Komkamtib banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah insiden.
“Lalu Komkamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto,” ungkap Yusril.
"Yang jelas, suatu lembaga yang dibentuk dalam keadaan serius, darurat, kemudian diberi kewenangan luar biasa, maka sifatnya tidak permanen. Itu jika dilihat dari sistem ketatanegaraan,” imbuhnya.
Dari sisi historis, Yusril menjelaskan hak angket parlemen sudah dipraktikkan, bahkan sejak awal berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Hak angket kembali diberikan kepada DPR Sementara 1950, sempat dimasukkan di UU 7/1954, sebelum akhirnya diberlakukan melalui UU MD3.
"Angket bukan sesuatu yang baru. Jadi, sudah dijalankan di sistem parlementer. Angket itu melekat di DPR. Ketika lahir UU MD3, maka pasal angket yang diatur di UU 7/54 diadopsi di dalamnya karena dianggap sesuai dengan sistem presidensial setelah amandemen UUD 45," jelas Yusril. (adv/jpnn)
Rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI mempertanyakan empat hal utama kepada dua profesor ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV