Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK
Saat itu, untuk pemulihan keamanan dan ketertiban, merupakan tugas Polri.
Namun, presiden memberikan kewenangan kepada TNI lewat Komkamtib. Dalam perjalanannya, Komkamtib banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah insiden.
“Lalu Komkamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto,” ungkap Yusril.
"Yang jelas, suatu lembaga yang dibentuk dalam keadaan serius, darurat, kemudian diberi kewenangan luar biasa, maka sifatnya tidak permanen. Itu jika dilihat dari sistem ketatanegaraan,” imbuhnya.
Dari sisi historis, Yusril menjelaskan hak angket parlemen sudah dipraktikkan, bahkan sejak awal berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Hak angket kembali diberikan kepada DPR Sementara 1950, sempat dimasukkan di UU 7/1954, sebelum akhirnya diberlakukan melalui UU MD3.
"Angket bukan sesuatu yang baru. Jadi, sudah dijalankan di sistem parlementer. Angket itu melekat di DPR. Ketika lahir UU MD3, maka pasal angket yang diatur di UU 7/54 diadopsi di dalamnya karena dianggap sesuai dengan sistem presidensial setelah amandemen UUD 45," jelas Yusril. (adv/jpnn)
Rapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI mempertanyakan empat hal utama kepada dua profesor ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital