Pemberantasan Korupsi Terganjal Political Will
Kamis, 17 November 2011 – 18:07 WIB
JAKARTA - Capim KPK, Yunus Husein menilai pemberantasan korupsi terhambat karena political will atau kemauan politik pemerintah dan legislatif. Padahal, pemberantasan korupsi juga memerlukan dukungan eksekutif dan legislatif agar bisa mencapai hasil yang maksimal. Capim KPK Adnan Pandu Praja mengkritisi selama ini KPK bertindak sporadis dan tidak sistemik. "Sepertinya nampak terjadi persaingan KPK dangan penegak hukum lainnya. KPK belum membangun kelembagaan sesuai amanat Undang-undang," katanya di kesempatan sama.
Berbicara dalam diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI, Yunus mengingatkan pemberantasan korupsi jangan cuma berat diongkos saja. Dalam arti banyak merugikan keuangan negara, tapi tidak ada hasil memuaskan. "Harus ada hasil yang diperoleh karena banyak uang negara yang digunakan KPK untuk memberantas korupsi," kata mantan Kepala PPATK itu.
Yunus juga menegaskan, KPK harus fokus melakukan tindaklanjut laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta SPT pajak. "Nanti dijadikan alat pembuktian terbalik," tegasnya. Pun demikian, Yunus menyinggung supervisi dan koordinasi KPK yang masih lemah. "Selama ini saya dengar belum baik," kata Yunus. Sama seperti lainnya, Yunus juga menginginkan KPK fokus pada kasus besar. "Kasus kecil berikan kepada jaksa atau polisi saja," ungkapnya. Yunus juga berjanji akan bersikap independen jika terpilih jadi pimpinan lembaga anti korupsi, itu. "Saya akan menghindari benturan kepentingan," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Capim KPK, Yunus Husein menilai pemberantasan korupsi terhambat karena political will atau kemauan politik pemerintah dan legislatif. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima