Pemberantasan Korupsi Terganjal Political Will
Kamis, 17 November 2011 – 18:07 WIB
Padahal, lanjut dia, di dalam UU sudah jelas KPK harus berkordinasi dengan BPK serta inspektorat. Ia mencontohkan lemahnya koordinasi KPK, dimana setiap tahun BPK membuat laporan keuangan. Namun, semua difollow up ke kejaksaan. "Ini kesalahan koordinasi. KPK hanya berdasarkan laporan masyarakat. Ibaratnya, sunah dikerjakan, wajib ditinggalkan," katanya.
Baca Juga:
Mestinya, lanjut dia, KPK berkoordinasi dengan BPK. Monitor mana pencegahan, dan mana penindakan. Mana kapasitas KPK yang harusnya menangani kasus besar dan yang kecil berikan kepada polisi dan kejaksaan. "Sistem ini belum dibangun. Banyak pandangan negatif terhadap KPK," ungkapnya.
Dia juga menyebut komisioner KPK harus punya target. "Setiap tahun harus bersedia di evaluasi. Kalau buruk kinerjanya, siap mundur," ungkap dia.
Seperti diketahui, Fraksi PAN mengundang semua capim KPK dalam diskusi ini untuk memberikan paparan dan gagasan sebelum proses fit and propert test dimulai 21 November 2011. (boy/jpnn)
JAKARTA - Capim KPK, Yunus Husein menilai pemberantasan korupsi terhambat karena political will atau kemauan politik pemerintah dan legislatif. Padahal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan